
Tondano, BeritaManado.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Adrie Kamasi menegaskan bahwa Pelaksana Tugas ataupun Pelaksana Harian Hukum Tua di Minahasa harus berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara.
Hal itu ditegaskan Adrie Kamasi yang juga adalah Koordinator Komisi I (membidangi pemerintahan dan kesejahteran rakyat) kepada BeritaManado.com, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pernyataannya itu adalah bagian dari aturan yang harus dilaksanakan serta hasil konsultasi dengan kementerian terkait beberapa waktu lalu.
“Saya harap aturan ini harus dijalankan dengan baik. Pilihan untuk ASN di Minahasa cukup banyak untuk dijadikan pelaksana tugas atau sebutan lainnya yang merujuk pada seseorang untuk diserahi tugas sebagai kepala pemerintahan di desa dalam masa transisi sampai terpilihnya pemimpin yang definitif dalam Pemilihan Hukum Tua,” tegas Kamasi.
Ditambahkannya, kiranya Pemkab Minahasa dapat menjalankan aturan yang ada dan tidak mencari-cari alasan untuk pembenaran sehingga aturan yang ada tidak dapat dijalani sepenuhnya dengan alasan yang dibuat-buat atas nama kebijakan.
“Dari hal sekelas Pilhut, diharapkan Pemkab Minahasa belajar untuk menegakkan aturan. Hal ini juga dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat luas. Melanggar aturan ini tentu ada konsekuensinya,” kata Adrie Kamasi.
(Frangki Wullur)
