Menurut Meidy, yang wajibkan itu adalah melepas kepengurusan parpol yang bersangkutan jika kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Jadi bisa tetap menjabat anggota DPR, sembari proses berjalan. Namun jika berkapasitas sebagai pengurus parpol memang mesti mundur,” tandasnya.
Berikut enam Caleg DPR-RI Dapil Sulut dari PDIP pada Pemilu 2019;
1. Adriana Dondokambey (Anggota DPR-RI)
2. Herson Mayulu (Almarhum)
3. Jantje Wowiling Sajouw (Almarhum)
4. Djenri Keintjem (Anggota DPR-RI)
5. Vanda Sarundajang (Anggota DPR-RI)
6. Jeffry Wurangian
(Alfrits Semen)
