Rekonstruksi pembunuhan IRT Manembo-nembo
Bitung – Polsek Matuari menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Alm Ferolin Sister Djorobe (36) warga Kelurahan Lirang Kecamatan Lembe Utara yang diduga dilakukan suaminya MM alias Marlon (38), Kamis (11/04/2019).
Rekonstruksi itu digelar di lokasi kejadian yakni salah satu kamar kos di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari dipimpin Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manoppo disaksikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso serta kuasa hukum Marlon, Rio M Pusung SH.
Dari pantauan, rekonstruksi itu diawali saat korban bersama anaknya pulang ke tempat kos, tanggal 06 Maret 2019 pagi setelah menginap di salah satu rumah rekannya dan disambut Marlon dengan menanyakan kenapa tidak pulang semalam.
Pertanyaan Marlon itu tak digubris korban dan langsung masuk ke kamar kos untuk mempersiapkan anaknya berangkat ke sekolah mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 7.30 Wita.
Setelah sang anak ke sekolah, Marlon mengajak istrinya duduk bersama membicarakan persoalan rumah tangga mereka mengingat korban selalu meminta cerai dan sudah tidak mau hidup bersama lagi tanpa alasan yang jelas.
Dalam adegan duduk bersama itu, Marlon sempat memperagakan adegan berlutut menyebah-nyembah kepada Alm agar mau memberitahukan apa yang menjadi penyebab sehingga kekeh meminta cerai.
Namun rupanya, korban tidak menggubris dan tetap meminta agar menjalani hidup masing-masing alias sudah tidak mau hidup bersama lagi dengan tersangka.
Adegan selanjutnya, yakni adegan keempat dan lima, Marlon memperagakan ketika mencekik istrinya hingga lemas dan terkulai ke lantai hingga berlanjut ke adegan keenam saat dirinya menyeret korban ke kamar mandi.
Diadegan ketujuh, Marlon mengatur strategi agar istrinya terlihat bunuh diri dengan cara mendudukkan di kamar mandi kemudian menuangkan cairan sampo ke mulut hingga mulut korban terlihat berbusa.
Usai adegan itu, Marlon kemudian memperagakan bagaimana dirinya keluar lewat jendela kamar dan membiarkan pintu kamar kos terkunci dari dalam, kemudian melarikan diri ke Ruko Pateten menggunakan sepeda motor dan kembali ke rumahnya di Kelurahan Lirang Kecamatan Lembeh Utara.
Selain Marlon, dalam rekonstruksi itu, anak korban juga ikut memperagakan ketika dirinya pulang sekolah dan mendapati ibunya sudah tidak bernyawa dengan posisi duduk di dalam kamar mandi serta botol sampo di pangkuannya.
Selain anak korban, sejumlah saksi yakni tetangga korban juga dilibatkan untuk memperagakan ketika mereka mendengar teriakan serta melihat pelaku pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Matuari, Fredik Pangemanan, ada 14 adegan yang diperagakan untuk mendapatkan gambaran sekaligus mencocokkan dengan data-data yang diperoleh polisi agar setelah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
“14 adegan itu semuanya sesuai dengan keterangan pelaku dan para saksi-saksi,” kata Frederik.
(abinenobm)