
Bitung, BeritaManado.com – Salah satu rumah di Perum Maesaan Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari menjadi korban pencurian.
Aksi pencurian itu terjadi, Senin (27/09/2021) di rumah milik Donny Nelwan dan diduga dilakukan oleh tiga pelaku yakni FB alias Farid (20), MAM alis Arip (39) dan JS alias Jupri (43). Ketiganya adalah warga Kecamatan Matuari.
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, pengungkapan dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/135/IX/2021/SULUT/RES-BITUNG, Tanggal, 28 September 2021.
Ketiga pelaku kata Kapolsek ditangkap, Selasa (28/09/2021) di Kelurahan Sagerat dan Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
“Barang-barang yang dicuri ketiga pelaku adalah satu unit mesin tetas telur dan 27 anak ayam ras philipin yang ditaksir nominalnya Rp 6.560.000,” kata Andri, Rabu (29/09/2021).
Dari pengakuan ketiga pelaku kata Andri, Senin dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, ketiganya mendatangi rumah Donny yang dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya keluar kota.
Dengan leluasa ketiga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan mengambil satu unit mesin tetas telur ayam dan 27 ekor anak ayam ras philipin.
Puluhan anak ayam ras philipin itu dibagi tiga secara merata, sedangkan mesin tetas diambil Farid.
“Awalnya, Farid yang pertama kali ditangkap kemudian menyusul Jufri dan Arip,” katanya.
Saat ditangkap kata Andri, sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin tetas telur ayam, 16 ekor anak ayam ras philipin dan satu unit kandang ayam.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
(abinenobm)