Manado, BeritaManado.com — Lagi-lagi bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2024.
Pasalnya bupati Kepulauan Talaud itu dikaitkan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Mala yang dibandrol senilai Rp 37 miliar yang telah dilaporkan oleh LSM Inakor ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.
Meski demikian Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud Marfiel J Barents menjelaskan bahwa, dalam rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, sesuai LHP nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024, tanggal 27 Mei 2024 perihal sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2023, atas pekerjaan pembangunan RSUD Mala pada Dinas Kesehatan yang dilaksanakan oleh PT. MBN berdasarkan SKP nomor 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tanggal 12 April 2023 dengan nilai kontrak Rp37.080.967.457,00 (termasuk PPN).
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.959.079.911,19 (sebelum PPN), dan direkomendasikan kepada penyedia PT. MBN untuk melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan nilai kerugian.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Inspektorat dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang dan Daerah (MP TPTGR), telah melakukan langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, sebagaimana amanat peraturan BPK RI nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomedasi pemeriksaan BPK RI, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah,” ungkap Marfiel Kamis, (18/7/2024) melalui penjelasan tertulis saat dihubungi BeritaManado.com.
Lanjut Marfiel proses tindak lanjut atas Kerugian daerah terkait pekerjaan pembanguan gedung RSUD Talaud dimaksud bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024, tanggal 27 Mei 2024 perihal sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2023 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 28 Mei tahun 2024, sehingga 60 (enam puluh) hari tindak lanjut sebagaimana peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomedasi pemeriksaan BPK RI pasal 3 ayat (3) berakhir pada tanggal 27 Juli 2024.
“Terkait dengan batas waktu atas kewajiban Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan tindak lanjut pada periode 28 Juni atau satu bulan sebelum jatuh tempo 60 enam puluh hari,” jelas Marfiel.
Adapun tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut:
- Surat Instruksi Dinas dari Bupati kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud, Nomor: 42 Tahun 20204 tanggal 4 Juni 2024; (beserta tanda terima surat);
- Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis Kesehatan Kab. Kepl. Talaud Nomor : 188.5/716/Sekre tanggal 12 Juni 2024.
- Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis PUTR Kab. Kepl. Talaud Nomor : 188.5/717/Sekre tanggal 12 Juni 2024
- Setoran tgl 13 Juni 2024, an. PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) pekerjaan, Pembangunan RSUD Mala TA. 2023 pada DInas Kesehatan sebesar Rp200.000.000,00,
Marfiel juga mengungkapkan, di mana selain dokumen tindak lanjut itu, melalui majelis TPTGR telah melakukan sidang majelis TPTGR pada tanggal 12 Juni 2024, dan saat ini sedang dalam proses penelusuran dan pembuktian atas keaslian dokumen jaminan yang dijaminkan kepada Majelis TPTGR oleh pihak PT. MBN, berupa:
- 1 Unit Hydraulyc Excavator KOBELCO YN 12-B0155, dengan Invoice Nomor : 84012378 tanggal 27.10.2014, milik CV. Cipta Nusa Utara alamat Desa Kendahe I, Kabupaten Sangihe.
- Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama Ronald Sampel tanggal lahir 15 Maret 1980, berlokasi di Desa/Kel Kolongan Mitung Kabupaten Kepulauan Sangihe, diuraikan dalam surat ukur nomor 00019/Kolongan Mitung/2021 tanggal 14 September 2021 dengan luas tanah 696 M2 sebagaimana sertifikat nomor 00385 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 1 Maret 2022.
- Surat konfirmasi pembelian Nomor : 011/POC-MDO/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 antara IRWAN RENGKUNG (Branch Manager PT. ALTRAK 1978) berkedudukan di Jl. Walanda Maramis nomor 155. Madidir Weru, Bitung 95514 Provinsi Sulawesi Utara selaku Penjual dengan Jerry Dalawir (Direktur Utama CV. KUMA INDAH) berkedudukan di Kampung Kuma Kecamatan tabukan tengah Provinsi Sulawesi Utara selaku pembeli. Atas barang berupa 1 Unit CASE Smooth Drum Soil Compactors model 1107 EX-D.
“Selan penelusuran keberadaan bukti Jaminan, juga telah dilakukan penanda tanganan dokumen berupa surat kuasa menjual atas jaminan antara pihak pertama yakni PT. MBN dan pihak kedua mewakili pemerintah daerah ya itu Inspektur. Surat kuasa menjamin dari pihak pertama (pemilik bukti jaminan) kepada pihak kedua Direktur PT. MBN (penerima jaminan). Surat pernyataan dari PT, MBN untuk menyelesaikan kerugian dalam jangka waktu 24 bulan sampai dengan bulan Juni 2026 sesuai Permendagri nomor 5 tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah pasal 13 dan pasal 14 ayat (2),” terang Marfiel.
“Surat pernyataan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Melonguane pada tanggal 4 Juli 2024” sambung Marfiel.
(Erdysep Dirangga)