Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengantongi 952 nama pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut Darul Halim memastikan memberi fasilitas khusus bagi pemilih disabilitas.
“Disabilitas adalah mereka yang termasuk orang-orang berkebutuhan khusus, atau usia 70 tahun. Untuk disabilitas fisik, disiapkan alat misalnya braille, alat bantu pendengaran, kursi roda serta mempermudah akses ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti menyiapkan jembatan penyeberangan di selokan agar bisa dilewati dengan mudah,” kata Halim, Jumat (11/1/2019).
Lanjut Halim, ada juga kategori disabilitas mental yaitu orang-orang yang pada hari pencoblosan 17 April 2019 mempunya surat rekomendasi kedokteran, bahwa hari itu mentalnya dalam keadaan normal.
“Jika tiba-tiba disabilitas mentalnya kambuh pada hari pencoblosan, maka yang bersangkutan tidak bisa memilih. Semua pemilih disabilitas akan ada pendamping, yang ditunjuk bersangkutan,” tambah Halim.
Saat ini, KPU masih terus melakukan pemutahiran data serta pesebaran 952 pemilih disabilitas di 10 kecamatan dan 667 TPS se-Minut.
(Finda Muhtar)