Minut

9.832 Warga Minut Terancam Golput

9.832 Warga Minut Terancam Golput
Hendra Lumanauw.

 

Minut, BeritaManado.com – Gara-gara tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP maupun surat keterangan (Suket), sebanyak 9.832 warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam masuk golongan putih (Golput) alias kelompok yang tidak memberikan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Untuk mencegah hal itu terjadi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw MA, menghimbau warga untuk pro aktif mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Harapan kami 9832 warga pemilih bisa proaktif untuk mengurus e-KTP paling tidak Suket. Ini untuk menghindari, agar mereka tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia dalam memberi suara,” tutur Lumanauw, Selasa (4/6/2018).

Lebih jauh, Lumanauw menambahkan, Masih ada kesempatan pada perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 8 sampai 21 Juli 2018.

“Saya berharap partai politik ada kesadaran untuk bisa mengarahkan warga untuk mengurus e-KTP agar tidak kehilangan hak mereka,” pungkas Lumanauw.

 

(Finda Muhtar)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara