Berita Utama

62 Napi Rutan Manado Dipulangkan

Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 62 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Manado sejak Jumat (3/4/2020) dipulangkan ke rumah masing- masing.

Keputusan itu dilakukan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Yusep Antonius menjelaskan, narapidana dewasa dan anak yang mendapat kesempatan pertama pengeluaran dan pembebasan ini terdiri dari 58 dewasa, 3 wanita dan 1 anak.

ADVERTISEMENT

Mereka akan mengikuti asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas dan wajib melapor sampai masa hukuman selesai.

“Selain mencegah penyebaran COVID-19 di Rutan, juga mengantisipasi over kapasitas sehingga rentan dan rawan penyebaran virus orona. Jumlah kepulangan ini akan bertambah karea yang lainnya dalam proses pemberkasan. Dan ini sementara masih dikhususkan buat narapidana yang kasus pidana umum,’’ ungkapnya.

Sebelum bebas, 62 Narapidana yang akan pulang dikumpulkan di aula rutan untuk mendapat penjelasan dari Ka Rutan yang diwakili Kasubsie Pelayanan Tahanan Wahyono, staf Pelta Muzakkir Abdullah dan Yurson, Petugas Penelitian Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas I Manado.

Yurson menambahkan, napi yang dipulangkan masih dalam pengawasan Bapas sehingga perlu melaporkan keberadaan secara periodik hinga keluarna SK Bebas.

“Nanti tidak perlu melaporkan di Kantor Bapas namun lewat video call di WA. HP harus selalu aktif sehingga bisa terpantau,” pesan Yusron.

Kegembiraan terpancar dari mereka yang mendapat kesempatan kloter pertama pembebasan ini. ‘

’Terima kasih atas semua ini. Saya bisa berkumpulan bersama keluarga lebih cepat. Terima kasih buat Bapak Menkumham dan Bapak Presiden,’’ ujar Elizabeth salah satu warga binaan yang dipulangkan ke rumah.

(***/Finda Muhtar)

Baca Juga:

Ribuan Napi Bakal Dibebaskan Lewat Permenkumham, Begini Kata Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan