
Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Advokat, Mantan Jurnalis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 bukan sekadar perkara administratif tentang selembar surat penyetaraan pendidikan. Putusan ini membuka persoalan konstitusional yang jauh lebih besar: bagaimana negara harus bersikap ketika produk administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan seorang Wakil Presiden dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi?
MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian, yang secara langsung menjadi objek putusan adalah keputusan administrasi pemerintahan, bukan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dan bukan pula jabatan Wakil Presiden.
Namun, berhenti pada kesimpulan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut surat administrasi juga merupakan penyederhanaan yang berbahaya. Sebab, surat itu berkaitan dengan salah satu persyaratan hukum untuk menjadi calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi serius. Apabila dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pencalonan dinyatakan tidak sah, negara tidak boleh menganggap persoalan itu selesai hanya dengan alasan bahwa proses pemilihan telah berlalu dan pejabat yang bersangkutan telah dilantik.
Sebaliknya, pembatalan dokumen tersebut juga tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Dua hal itu harus dibedakan secara cermat.
Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah surat penyetaraan tersebut sah atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah terdapat bukti pendidikan lain yang sah dan memenuhi ketentuan undang-undang, serta bagaimana konsekuensi hukum apabila dokumen yang menjadi dasar administrasi pencalonan ternyata dinyatakan tidak sah.
Persoalan ini semakin penting karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Akan tetapi, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Artinya, putusan MK itu tidak boleh dibaca sebagai putusan yang mengesahkan seluruh persoalan administrasi pendidikan, tetapi juga tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pemakzulan.
Kini, setelah MA mengabulkan gugatan terhadap surat penyetaraan tersebut, pemerintah dan lembaga negara terkait menghadapi pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apa tindak lanjut hukum atas putusan itu, dan siapa yang memiliki kewenangan menilai konsekuensinya terhadap pemenuhan syarat konstitusional seorang Wakil Presiden?
Di titik inilah DPR tidak bisa hanya menjadi penonton. DPR memang bukan lembaga yang berwenang membatalkan putusan MA. DPR juga tidak dapat mengambil alih kewenangan MK.
Namun, DPR memiliki fungsi konstitusional dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme yang tidak sederhana: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
Tetapi terdapat satu persoalan hukum yang harus dijawab secara serius. Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Apakah ketentuan itu dapat diterapkan terhadap dugaan tidak terpenuhinya persyaratan yang seharusnya sudah dipenuhi sejak proses pencalonan? Ataukah persoalan tersebut harus ditempatkan dalam rezim hukum pemilu yang memiliki mekanisme, kewenangan, dan batas waktu tersendiri?
Ini bukan pertanyaan kecil. Perbedaan penafsiran atas frasa tersebut dapat menentukan apakah persoalan ini memiliki pintu masuk dalam mekanisme Pasal 7A dan 7B atau justru terbentur pada batas kewenangan serta finalitas proses pemilu.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa Putusan MA otomatis memenuhi seluruh unsur konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden. Namun, tidak tepat pula menutup kemungkinan pemeriksaan konstitusional sebelum seluruh persoalan hukumnya diuji.
Di sinilah kualitas DPR akan diuji. Apakah DPR akan meminta penjelasan pemerintah, menelusuri tindak lanjut putusan MA, dan menguji persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang tersedia? Ataukah DPR memilih tidak mengambil langkah lebih jauh?
Kedua kemungkinan tersebut merupakan pilihan politik kelembagaan, tetapi masing-masing harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.
Hak angket, apabila digunakan, harus ditempatkan secara tepat sebagai instrumen penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, bukan sebagai jalan pintas untuk memberhentikan Wakil Presiden. Pemakzulan tetap harus mengikuti prosedur konstitusional.
Tidak ada satu pun kekuatan politik di parlemen yang dapat menggantikan kewenangan MK dalam memeriksa pendapat DPR ataupun kewenangan MPR dalam mengambil keputusan akhir.
Secara politik hukum, setidaknya terdapat tiga skenario yang patut diperhatikan.
Pertama, DPR memilih melakukan pendalaman melalui fungsi pengawasan, meminta keterangan pemerintah, dan menunggu kejelasan pelaksanaan putusan MA.
Kedua, persoalan berkembang menjadi proses politik konstitusional apabila terdapat pendapat DPR yang secara formal memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada MK.
Ketiga, DPR tidak meneruskan persoalan ke mekanisme Pasal 7B sehingga jabatan Wakil Presiden tetap berjalan, sementara perdebatan mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan terus berlangsung di ruang publik maupun dalam ranah hukum yang relevan.
Ketiga skenario itu tidak boleh dicampuradukkan. Tidak dimulainya proses pemakzulan bukan berarti putusan MA kehilangan kekuatan hukumnya. Sebaliknya, adanya putusan MA yang membatalkan surat administrasi juga tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan Wakil Presiden.
Hukum administrasi negara dan hukum tata negara memiliki objek serta mekanisme penyelesaian yang berbeda, meskipun dalam perkara ini keduanya saling bersinggungan.
Prediksi politik hukum yang paling masuk akal untuk dibaca saat ini bukanlah memastikan Gibran akan dimakzulkan atau pasti tetap bertahan. Yang dapat dipastikan adalah adanya tekanan untuk memberikan penjelasan hukum yang utuh: pemerintah harus menjelaskan tindak lanjut putusan MA, lembaga terkait harus menjelaskan dasar pemenuhan persyaratan pendidikan, dan DPR harus menunjukkan bagaimana fungsi konstitusionalnya dijalankan.
Sikap diam mungkin menjadi pilihan politik, tetapi tidak dapat menggantikan jawaban hukum. Mayoritas parlemen boleh menentukan sikap politik, tetapi mayoritas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah amar putusan MA, menghidupkan kembali keputusan administrasi yang telah dinyatakan tidak sah, atau menghapus kewajiban negara untuk menjelaskan persoalan hukum yang muncul.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang Gibran sebagai individu atau tentang siapa yang mendukung dan siapa yang menentangnya. Ini adalah ujian terhadap prinsip negara hukum.
Jabatan publik tidak boleh ditempatkan di atas hukum, tetapi proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan batas kewenangan konstitusional. Jika persyaratan pencalonan merupakan ketentuan undang-undang, maka pemenuhannya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.
Jika sebuah keputusan administrasi dinyatakan tidak sah oleh MA, maka putusan itu harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Dan jika terdapat dugaan bahwa persoalan tersebut menyentuh syarat konstitusional jabatan Wakil Presiden, maka pengujiannya harus dilakukan melalui lembaga dan prosedur yang telah ditentukan UUD 1945.
Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah Gibran akan dimakzulkan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah seluruh lembaga negara berani menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik?
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada jabatan yang kebal dari pengujian hukum. Tetapi tidak boleh pula ada pemberhentian pejabat negara tanpa dasar dan prosedur konstitusional.
Putusan MA telah membuka persoalan hukum. Kini, tanggung jawab negara adalah menjawabnya secara terbuka, objektif, dan konstitusional.
(Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis)
(***)
