
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Negara terus memperkuat kehadirannya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), pemerintah mengakselerasi program penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan (undocumented person).
Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi bukti konkret upaya pemerintah menjangkau warga negara yang selama ini menghadapi ketidakpastian status hukum akibat keterbatasan dokumen kewarganegaraan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan, kepastian status kewarganegaraan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan pengakuan atas identitas kewarganegaraannya hanya karena persoalan administrasi dan keterbatasan dokumen.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Supratman.
Menurutnya, persoalan kewarganegaraan bukan semata-mata menyangkut kelengkapan dokumen administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara.Ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat menjadi hambatan dalam mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, kesempatan kerja, hingga berbagai bentuk perlindungan sosial.
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Program ini telah menjangkau sejumlah wilayah strategis, baik di dalam maupun luar negeri. Di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Kota Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.Dari pelaksanaan program tersebut, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah.
Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas jangkauan program tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses penegasan status kewarganegaraan berlangsung secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun pelaksanaan program tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.
Melalui program ini, Kemenkum RI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.
Lebih dari sekadar penerbitan dokumen, penegasan status kewarganegaraan menjadi langkah nyata negara dalam melindungi identitas, menjamin hak-hak dasar, dan memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang tertinggal dari jangkauan perlindungan hukum negara.
