
Manado, BeritaManado.com — Berkah Idul Fitri 2022 juga dirasakan ratusan warga binaan di Sulawesi Utara (Sulut).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut telah mengusulkan 574 warga binaan segera mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan terhitung 2 Mei 2022.
Dua diantaranya langsung menghirup udara segar atau bebas.
Demikian informasi yang diperoleh BeritaManado.com melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, Kusnali, Minggu (1/5/2022).
Remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sementara warga binaan yang mendapat remisi terbanyak dari Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu dengan jumlah 149 orang.
Dari total keseluruhan, tidak termasuk terpidana dengan kasus korupsi.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menerangkan, remisi lebih dulu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan.
Adapun jenis pemotongan masa tahanan, lanjut Haris, dilihat dari berbagai pertimbangan.
“Semuanya mengacu pada undang-undang, karena harus dipahami jenis hukumannya. Salah satu syaratnya mesti berkelakuan baik,” terang Haris.
Berikut rincian warga binaan di Sulut yang menerima remisi Idul Fitri 2022:
A. RK I = 572 Orang
B. RK II = 2 Orang
Perolehan besaran Remisi:
- 15 hari = 91 orang
- 1 bulan = 354 orang
- 1 bulan, 15 hari = 103 orang
- 2 bulan = 25 orang
Jumlah = 574 orang
Usulan masing-masing Lapas/Rutan:
- Lp Manado = 111
- LP Tondano = 59
- LP Bitung = 86
- LP Ulu Siau= 1
- LP Tahuna = 27
- LPKA Tomohon = 22
- LPP Manado = 7
- LP Amurang = 28 O
- LP Tagulandang = 6
- LP Enemawira = 5
- LP Tamako = 1
- LP Lirung = 1
- Rutan Manado = 71
- Rutan Kotamobagu = 149
Jumlah = 574
Jenis Kasus:
Narkotika = 46
Ilegal Trafficing = 1
Pidana Umum = 527
(Alfrits Semen)
