MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajibkan 56 pejabat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 56 bendahara memasukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat (LHKP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Manado untuk memasukan LHKP mereka, sesuai dengan ketentuan dari KPK,” kata Pelaksana tugas Sekretaris daerah kota Manado, Haefrey Sendoh, Kamis (15/3).
Sendoh mengatakan sekarang para pejabat di Pemkot Manado sedang mempersiapkan seluruh data yang harus disertakan dalam LHKP nanti, sehingga tidak akan dikembalikan kepada mereka.(niel)
