Manado-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau semua pekerja di daerah ini supaya melapr ke dinas ini jika ada perusahaan yag tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Saat ini terdapat 4083 perusahaan di Sulut yang wajib membayar THR.
Hal ini disampaikan Christian Sondakh, Sekretaris Disnakertrans Sulut kepada wartawan, Rabu (8/8). Diutarakannya dinas mereka membuka posko pengaduan soal pembayaran THR.
“Posko THR yang beralamat di Kantor Disnakertrans Jalan 17 Agustus Manado. Jika ada yang melapor maka ini akan kami follow-up ke perusahaan tersebut,” ucapnya.(cci)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29