
Manado, BeritaManado.com — Terdapat 4 daerah yang terdiri dari 2 Kabupaten dan 2 Kota yang tidak hadir dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025-2044.
Meski begitu, Ketua panitia khusus Ranperda RTRW Henry Walukow menganggap bahwa, semua materi yang masuk dalam Ranperda tersebut dianggap sudah selesai.
“Artinya jika sudah disetujui harus diterima,” ungkap Henry Kamis, (14/8/2025) di kantor DPRD Sulut.
Tapi dikemudian hari takut ada masalah-masalah yang tidak terinput atau tercecer, akhirnya yang menjadi beban untuk, menyelesaikan ini adalah teman-teman Kabupaten Kota yang bersangkutan.
“Sebenarnya ini adalah momentum untuk ,menyelesaikan berbagai persoalan seperti yang telah terangkat dalam pembahasan RTRW terkait tapal batas. Ini momentum penyelesaian yang diikat dengan peraturan daerah,” terang Henry.
Di sisi lain Henry mengapresiasi perwakilan Kabupaten Kota lain yang bisa hadir dan memberikan sumbangsi pendapat baik dari sisi tapal batas, luas wilayah dan ada beberapa indikasi program yang nantinya akan dilaksanakan selama 20 tahun ke depan yang nanti akan menjadi manfaat dari pertemuan ini.
Adapun 4 Kabupaten dan Kota yang tidak hadir dalam pembahasan RTRW yakni:
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kota Tomohon
- Kotamobagu
- Bolaang Mongondow
(Erdysep Dirangga)
