Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa dia tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hal ini sekaligus membantah nama Olly yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Saya tidak pernah terima, semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK dan semuanya ada di BAP,” kata Olly Dondokambey di ruang tamu Gubernur Sulut, Kamis (9/3/2017) sore.
Olly Dondokambey yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang Rp 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” tegas Olly Dondokambey.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, dia tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum.
“Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” bebernya. (***/Rizath Polii)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa dia tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hal ini sekaligus membantah nama Olly yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Saya tidak pernah terima, semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK dan semuanya ada di BAP,” kata Olly Dondokambey di ruang tamu Gubernur Sulut, Kamis (9/3/2017) sore.
Olly Dondokambey yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang Rp 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” tegas Olly Dondokambey.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, dia tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum.
“Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” bebernya. (***/Rizath Polii)