
Minut, BeritaManado.com – Untuk mendorong peningkataan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Utara (Minut) segera melaksanakan Launching Pencetakan dan Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 35.000 anak yang ada di Minut.
Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, dimana terdiri untuk dua kategori, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 16 tahun.
“Blanko untuk KIA telah tersedia, jadi warga Minut silahkan mengurus KIA untuk anak mereka. Kemudian bagi yang berusia 0 sampai 5 tahun tidak diwajibkan pas foto karena KIA-nya langsung dicetak. Tapi yang berusia 5 tahun sampai 16 tahun diwajibkan membawa pas foto anak untuk discan,” ujar Plt Kepala Dinas Dukcapil Minut melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Senin (3/12/2018).
Enoch mengatakan, peluncuran program KIA ini akan dilaksanakan pada Desember 2018 ini, kemudian Disdukcapil Minut akan mengambil data di sekolah SD dan SMP agar mudah dikoordinasikan.
“Syarat utama anak yang bersangkutan harus sudah memiliki akta kelahiran, membawa kartu keluarga, dan KTP-El kedua orang tua. Mengisi formulir yang disediakan Disdukcapil Minut. Tidak perlu lagi ada pengantar dari desa atau kelurahan. Demikian juga bagi mereka yang mengurus akta anak, sekaligus akan diberikan kartu identitas anak,” tutup Enoch.
Beberapa manfaat jika anak memiliki KIA:
-Ketika anak mengalami kejadian di jalan dan sedang tidak berada bersama keluarga, akan mudah ditelusuri alamat dan asalnya.
-Jika mengalami musibah atau kecelakaan anak tersebut bisa cepat dilacak alamatnya.
-Pengurusan beasiswa.
-Mendapat diskon tertentu ketika membeli keperluan sekolah.
-Atau kunjungan studi tour keberbagai fasilitas pemerintah seperti museum dan tempat lainnya.
(Finda Muhtar)
