
Perayaan HUT ke-30 GPIB Kharis Jakarta
Jakarta, BeritaManado.com — Tiga dasawarsa (30 tahun) exist, GPIB Kharis Jakarta tetap setia melayani Tuhan dan jemaat.
Momentum sukacita tersebut dirasakan jemaat GPIB Kharis, Pulo Gadung, Jakarta saat genap usia 30 tahun pada 4/3 April 2024.
Dalam ibadah syukur, Pdt. I Nyoman Djepun MTh selaku Ketua Jemaat GPIB Kharis mengambil pembacaan Alkitab dalam Injil Yohanes 21:15-19 yang memberikan gambaran saat Yesus bertanya kepada Petrus sebanyak 3 kali, apakah dia mengasihi Tuhan?
“Tuhan Yesus meminta kepada Petrus untuk menggembalakan domba-domba-Nya. Dalam implementasi kehidupan sehari-hari, jemaat diajak untuk menghidupi kasih Kristus dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Pdt. Djepun.
Perayaan tersebut juga dilengkapi dengan pemotongan Kue HUT yang dipimpin oleh Ketua Jemaat didampingi seluruh Ketua Pelayanan Kategorial, diantaranya Elly Solihaiy (PKLU), Caroline Lasut – Panggabean (PKP), Teddy Matheos (PKB), Tri Wahyu (GP), Nerdinia Umbu (PT), Elin Sigilipoe Silitonga (PA) serta Ketua Panitia Perayaan hari-hari besar gerejawi Herry J. Wowiling.
Dalam rangkaian acara tersebut, ada juga sambutan dari Ketua II PHMJ Lilik Sutanto, Ketua Panitia dan perwakilan jemaat perdana Opa Jouce Lasut yang menceritakan kisah perjuangan mula-mula terbentuknya jemaat dalam kesatuan dengan GPIab Tugu, GPIB Nazaret, GPIB Menara Iman serta GPIB Torsina.
Secara geografis perjalanan jemaat membuka pos pelayanan awal di sebuah rumah warga hingga dapat membangun gedung gereja yang representatif.
Tantangan pun menghampiri dengan adanya penolakan dari warga yang tidak menghendaki berdirinya gereja di kompleks perumahan.
Akan tetapi, melalui pendekatan yang dilakukan warga jemaat, akhirnya umat lain dapat membuka diri bagi berdirinya persekutuan jemaat GPIB Kharis Jakarta saat ini.
Dalam sebuah refleksi, dapat dipetik nilai iman bahwa waktu Tuhan itu indah pada waktunya, meski harus menempuh kehidupan dalam tiga dasawarsa sehingga bisa mendapatkan Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta tanggal 1 Maret 2024 Nomor: 89/KA.02.00 tentang persetujuan Izin Prinsip Gereja.
Ijin tersebut meneguhkan legalitas berdirinya GPIB Kharis Jakarta sehingga hal tersebut membawa sukacita.
(***/Frangki Wullur)
