Manado – Waktu selama 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD untuk membentuk alat kelengkapan, pimpinan definitif, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009 tentang DPRD berlaku tidak mengikat.
“Memang sesuai jedah waktu, 30 hari selayaknya semua alat kelengkapan, komisi dan pimpinan devfitif sudah ada. Tapi waktu tersebut dalam PP 16 tahun 2009 tidak mengikat,” ujar Denny Mandagi, sekretaris DPRD Kota Manado.
Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan yang berlaku di lembaga DPRD sebelum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat harus melalui sejumlah mekanisme.
“Selayaknya setiap anggota DPRD mendapatkan pemahaman Tupoksinya. Tapi sebelum itu, pimpinan sementara diberikan wewenang membentuk alat kelengkapan, komisi dan pimpinan definitif. Dan tahapan yang sebenarnya yakni penetapan pimpinan definitif, fraksi, orientasi, baru komisi dan alat kelengkapan lainnya,” kata Mandagi. (leriandokambey)
Manado – Waktu selama 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD untuk membentuk alat kelengkapan, pimpinan definitif, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009 tentang DPRD berlaku tidak mengikat.
“Memang sesuai jedah waktu, 30 hari selayaknya semua alat kelengkapan, komisi dan pimpinan devfitif sudah ada. Tapi waktu tersebut dalam PP 16 tahun 2009 tidak mengikat,” ujar Denny Mandagi, sekretaris DPRD Kota Manado.
Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan yang berlaku di lembaga DPRD sebelum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat harus melalui sejumlah mekanisme.
“Selayaknya setiap anggota DPRD mendapatkan pemahaman Tupoksinya. Tapi sebelum itu, pimpinan sementara diberikan wewenang membentuk alat kelengkapan, komisi dan pimpinan definitif. Dan tahapan yang sebenarnya yakni penetapan pimpinan definitif, fraksi, orientasi, baru komisi dan alat kelengkapan lainnya,” kata Mandagi. (leriandokambey)