Manado, BeritaManado.com – Hari ini, Senin (9/7/2018), bakal calon anggota DPD RI sudah dapat mendaftarkan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan surat pengumuman nomor: 144/PL.01.4Pu/71/Prov/VII/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 3 hari kedepan hingga 11 Juli mendatang terhitung semenjak hari ini. Hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00 WITA – 16.00 WITA, untuk hari ketiga dilakukan pada pukul 08.00 WITA – 24.00 WITA bertempat di Kantor KPU Sulut, Jl. Diponegoro No. 25.
Diketahui terdapat 25 nama bakal calon yang sudah bisa mendaftar, walaupun baru 6 yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, sedangkan 19 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dalam pengumuman tersebut dicantumkan juga syarat dan ketentuan bakal calon sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilu 2019, dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD.
“Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaran dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Sulut di lantai 2 kantor KPU sulut atau menghubungi nomor telepon Rudi Lalonsang (085256533398) dan Febry Langkun (081340996069),” tulis Ardiles Mewoh di pengumuman tersebut.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Hari ini, Senin (9/7/2018), bakal calon anggota DPD RI sudah dapat mendaftarkan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan surat pengumuman nomor: 144/PL.01.4Pu/71/Prov/VII/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 3 hari kedepan hingga 11 Juli mendatang terhitung semenjak hari ini. Hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00 WITA – 16.00 WITA, untuk hari ketiga dilakukan pada pukul 08.00 WITA – 24.00 WITA bertempat di Kantor KPU Sulut, Jl. Diponegoro No. 25.
Diketahui terdapat 25 nama bakal calon yang sudah bisa mendaftar, walaupun baru 6 yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, sedangkan 19 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dalam pengumuman tersebut dicantumkan juga syarat dan ketentuan bakal calon sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilu 2019, dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD.
“Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaran dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Sulut di lantai 2 kantor KPU sulut atau menghubungi nomor telepon Rudi Lalonsang (085256533398) dan Febry Langkun (081340996069),” tulis Ardiles Mewoh di pengumuman tersebut.
(PaulMoningka)