Politik dan Pemerintahan

“24 Agustus akan Terlihat Calon yang Mematuhi Aturan dan Calon yang Tidak Tahu Aturan”

Manado – KPU telah mengingatkan bahwa mulai 24 Agustus 2015 setelah menetapan maka dilarang pasangan calon memasang alat peraga kampanye (APK) sendiri. Menurut pemerhati politik, Dino Sekoh, saat itu pula ketaatan pada aturan dari pasangan calon diiuji.

“Akan kelihatan calon mana yang memahami aturan dan mana yang tidak tahu aturan. Kalau Undang-undang sudah mengatur begitu wajib diaati. Jadi, idealnya APK yang dipasang calon berupa baliho, spanduk dan lainnya sudah diturunkan sendiri oleh calon bersangkutan sebelum 24 Agustus”, ujar Dino Sekoh.

Dino pun mengingatkan masyarakat lebih cerdas untuk memilih pemimpin kedepan. Langkah awal dimulai dari pencalonan bisa dijadikan acuan memilih pemimpin yang baik.

“Dari awal baru menjadi calon sudah tidak mematuhi aturan bagaimana kalau mereka sudah terpilih pasti akan melakukan banyak pelanggaran aturan. Masyarakat harus cerdas dan cermat agar tidak salah memilih”, tutur Dino, Kamis (13/8/2015).(jerrypalohoon)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara