Jakarta, BeritaManado.com – Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan jajaran Polda.
Hal ini sebagaimana disampaikan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan Ramadhan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran.
Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” kata Ahmad Ramadhan dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.
(***/BennyManoppo)