Amurang—Masih soal Opini Disclaimer, hasil temuan BPK melalui APBD 2011 bahwa ditemukan ada 21 unit Mobil Dinas (Mobnas) yang telah dilakukan DEM. Padahal, pemberian DEM terhadap 21 mobnas tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, sesuai rekomendasi BPK, ke-21 unit mobnas yang telah di DEM harus ditarik kembali.
‘’Ya benar, penarikan pun ditugaskan BPK kepada Sekda Drs MC Kairupan, Msi sebagai Pengguna Anggaran (PA) Pemkab Minsel. Dan penarikan tersebut dilaksanakan serentak Rabu (15/8) mulai pagi sampai siang tadi. Bahkan, sebelumnya sudah disampai-sampaikan sebelumnya. Supaya, pejabat dan mantan pejabat yang mengambil mobnas menjadi DEM harus dikembalikan,’’ ujar Kepala Inspektorat Minsel Denny Al Souverein Kaligis, SH siang tadi sela-sela mengikuti Pansus RTRW di DPRD Minsel.
Lanjut Kaligis, ketentuan DEM mobnas itu setelah ada pengganti mobnas baru. Tetapi, lantaran belum ada penggantinya. Maka, mobnas yang sudah di DEM tanpa syarat itu harus dikembalikan ulang.
‘’Lagi pula, ini hasil rekomendasi BPK. Dengan demikian, rekomendasi BPK tersebut harus menarik kembali 21 unit mobnas yang sudah terlanjut di DEM. Memang, kata Kaligis mobnas yang sudah terlanjur di DEM ada 41 unit. Tetapi, hasil rekomendasi BPK untuk ditarik ulang hanya 21 unit. Dan 20 unit lainnya tak ada masalah,’’ ucap mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini.
Ditambahkannya, ke-21 mobnas yang sudah terlanjut di DEM itu adalah pejabat yang tidak menduduki (kepala SKPD, red) maupun pejabat yang menerima DEM.
‘’Dengan demikian, pihaknya yang mungkin akan membentuk tim oleh Sekda Minsel akan mengejar mobnas-mobnas yang sudah diperjualbelikan oleh mantan-mantan pejabat. Termasuk, mobnas yang di DEM atas nama Penjabat Bupati Minsel Drs MM Onibala, Msi. (and)
Amurang—Masih soal Opini Disclaimer, hasil temuan BPK melalui APBD 2011 bahwa ditemukan ada 21 unit Mobil Dinas (Mobnas) yang telah dilakukan DEM. Padahal, pemberian DEM terhadap 21 mobnas tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, sesuai rekomendasi BPK, ke-21 unit mobnas yang telah di DEM harus ditarik kembali.
‘’Ya benar, penarikan pun ditugaskan BPK kepada Sekda Drs MC Kairupan, Msi sebagai Pengguna Anggaran (PA) Pemkab Minsel. Dan penarikan tersebut dilaksanakan serentak Rabu (15/8) mulai pagi sampai siang tadi. Bahkan, sebelumnya sudah disampai-sampaikan sebelumnya. Supaya, pejabat dan mantan pejabat yang mengambil mobnas menjadi DEM harus dikembalikan,’’ ujar Kepala Inspektorat Minsel Denny Al Souverein Kaligis, SH siang tadi sela-sela mengikuti Pansus RTRW di DPRD Minsel.
Lanjut Kaligis, ketentuan DEM mobnas itu setelah ada pengganti mobnas baru. Tetapi, lantaran belum ada penggantinya. Maka, mobnas yang sudah di DEM tanpa syarat itu harus dikembalikan ulang.
‘’Lagi pula, ini hasil rekomendasi BPK. Dengan demikian, rekomendasi BPK tersebut harus menarik kembali 21 unit mobnas yang sudah terlanjut di DEM. Memang, kata Kaligis mobnas yang sudah terlanjur di DEM ada 41 unit. Tetapi, hasil rekomendasi BPK untuk ditarik ulang hanya 21 unit. Dan 20 unit lainnya tak ada masalah,’’ ucap mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini.
Ditambahkannya, ke-21 mobnas yang sudah terlanjut di DEM itu adalah pejabat yang tidak menduduki (kepala SKPD, red) maupun pejabat yang menerima DEM.
‘’Dengan demikian, pihaknya yang mungkin akan membentuk tim oleh Sekda Minsel akan mengejar mobnas-mobnas yang sudah diperjualbelikan oleh mantan-mantan pejabat. Termasuk, mobnas yang di DEM atas nama Penjabat Bupati Minsel Drs MM Onibala, Msi. (and)