Bolmong Raya

2022! Para Sangadi Bakal ‘Cuci Gudang’, Begini Tanggapan DPMD dan Kecamatan

Boroko, BeritaManado.com – Setelah sukses melaksanakan pemilihan sangadi di 72 desa secara serentak di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Oktober 2021 lalu.

Kini isu ‘cuci gudang’ atau penyegaran sebagai upaya dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di desa mulai hangat diperdebatkan oleh publik.

Bahkan tak sedikit para pemimpin di desa (Sangadi, red) yang baru saja di lantik oleh Bupati Depri Pontoh 1 Desember 2021 mulai mempelajari aturan demi aturan soal roling.

Meski begitu, sangadi yang hendak melakukan penyegaran di masing-masing desa diminta agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Jika ada jabatan perangkat desa yang kosong, maka sangadi dapat melakukan pengisan dengan 2 cara,” kata Camat Bolangitang Barat Supriadi Goma, Senin (3/1/2022).

Pertama, lanjutnya, melalui mekanisme roling/mutasi dari perangkat desa yang ada, atau kedua, melalui seleksi dan rangkaian tes dan uji kompetensi.

“Terkait roling aparat desa, sangadi memang memiliki kewenangan, dan dalam organisasi itu normal,” tuturnya.

Terkait hal ini, selaku camat, pihaknya sudah mengundang 15 kepala desa hasil Pilsang dan telah menjelaskan ketentuan mengenai manajemen perangkat desa.

“Tentu untuk pengisian perangkat desa sangadi harus mendapatkan rekomendasi camat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmut Fadly Usup menguraikan, roling dalam struktur organisasi Pemdes diperbolehkan oleh permendagri 67 tahun 2017.

“Sementara untuk pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Permendagri 83 tahun 2015,” sambungnya.

Menurut Fadly, perangkat desa yang diberhentikan karena; meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Ungkapnya, diberhentikan dalam hal ini jika
melanggar larangan sebagai perangkat.

“Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau sudah berusia 60 tahun, dan berhalangan tetap,” pungkasnya.

Ia menambahkan, harapan Pemda jika ingin melakukan penyegaran di lingkup Pemdes harus memperhatikan Permendagri 83, 84 tahun 2015 dan 67 tahun 2017.


(Nofriandi Van Gobel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara