Manado – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan terobosan baru.
Dijelaskan Kadispenda Sulut, Roy Marhaen Tumiwa pada rapat pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021, Jumat (29/7/2016), tahun 2018 pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Tahun 2018 bayar pajak kendaraan bisa di ATM. Selain mempermudah proses pembayaran pajak juga bertujuan agar masyarakat tidak terlalu banyak body contack dengan petugas,” tutur Roy Tumiwa pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus RPJMD, Adriana Dondokambey.
Menjawab sorotan Pansus bahwa Dispenda tidak memaksimalkan pendapatan pajak dari kendaraan besar yang beroperasi di pertambangan, Tumiwa berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Soal kendaraan besar kami akan lakukan operasi terpadu. Program lainnya yakni pemberian anugerah pajak kepada masyarakat taat membayar pajak,” tandas Tumiwa. (jerrypalohoon)