Tondnao, BeritaManado.com — Terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Minahasa pada kurun waktu 2017 – 2021 didominasi oleh kaum remaja pada rentang usia 15 – 19 tahun.
Hal ini berdasarkan data dari Puskusmas Koya yang menjadi pusat rujukan untuk menangani sejumlah permasalahan seputar dunia anak dan remaja, dimana salah satunya kasus pernikahan dini.
Meski jumlah kasusnya menunjukkan tren menurun pada tahun 2017 – April 2021, namun pernikahan dini pada usia remaja tetap saja menjadi keprihatinan banyak kalangan terutama tokoh perempuan Sulut.
Dari data yang ada tahun 2017 ada 10 kasus pernikahan dini yang melibatkan 10 remaja putri dan juga remaja laki-laki dan perempuan usia 15-19 tahun masing-masing 10 kasus.
Pada tahun 2018, kasus pernikahan dini remaja perempuan usia 10-14 tahun turun drastis dengan melibatkan 1 remaja perempuan, sementara untuk kasus serupa pada remaja laki-laki dan perempuan menurun dari tahun sebelumnya melibatkan 20 remaja laki-laki dan 28 remaja perempuan.
Tahun 2019 – April 2021 tidak ada kasus pernikahan dini yang melibatkan remaja usia 10-14 tahun dan yang ada yaitu 28 remaja laki-laki dan 31 remaja perempuan.
Di tahun 2020 jumlah kasus pernikahan dini menurun dengna melibatkan 10 remaja laki-laki dan 10 remaja perempuan.
HIngga April 2021, kasus yang telah menjadi perhatian banyak orang ini melibatkan 5 remaja laki-laki dan 1 remaja perempuan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan melakukan deklarasi Stop Perkawinan Anak yang digelar di SMP Negeri 2 Tondano, Senin (2/8/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr Devi Kandouw – Tanos
Menurut Devi Kandouw – Tanos, Sulut masuk urutan 11 data nasional terhadap kasus pernikahan dini dan tentu saja hal tersebut menjadi keprihatinan sekaligus tanda awas bagi semua pihak, sehingga dibutuhkan sosialisasi dari dan ke semua pihak.
“Saya harap kaum remaja tidak mau terjebak dalam pernikahan dini, khususnya remaja permepuan. Hal itu cenderung berbahaya jika terjadi persalinan atau melahirkan pada remaja. Itu juga berpotensi melahirkan anak yang stunting serta orangtua bisa terjadi perceraian,” harap Tanos.
(Frangki Wullur)