Minut, BeritaManado.com – Langkah Jefry Wurara, terpidana penipuan 5000 Real Brazil (R$), sebagai buronan dalam 2 tahun terakhir, akhirnya berhenti.
Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 01.25 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara bekerjasama dengan Polres Kota Kotamobagu, membekuk Jefry pada sebuah kafe di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Rustiningsih SH MSi didampingi Kasie Intel Ekaputra Polimpung SH MH mengatakan, terpidana sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Minut, atas kasus penipuan pada 9 Maret 2017 di Minut.
Modusnya, terpidana ingin menukar uang pecahan 5000 Real Brazil milik korban seorang warga Minut dengan iming-iming akan ditukar dengan Rp150 juta.
Alhasil, bukannya ditukar, uang korban justru dibawa kabur.
“Pihak Polres Kotamobagu terlebih dahulu menghubungi Tim Intelijen Kejari Minut mengenai ciri-ciri terpidana yang telah melarikan diri selama dua tahun tersebut. Setelah dinyatakan cocok, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Manado,” ujar Rustiningsih.
Lebih lanjut, pada pukul 05.30 Wita dilakukan penyerahan terpidana kepada Tim Intelijen Kejati Minut.
“Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Kelas lla Tuminting. Tersangka didakwa dengan hukuman dua tahun penjara,” tambah Rustiningsih.
(Finda Muhtar)