Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut berhasil mengamankan dua orang tersangka penggelapan sepeda motor.
Kedua tersangka berinisial R dan I, keduanya merupakan warga Minahasa Selatan (Minsel).
Penangkapan kedua pelaku penggelapan motor tersebut, dipimpin Ipda Firman Rinaldi.
R diketahui yang menggelapkan sepeda motor, sedangkan I yang membelinya. I mengaku, sepeda motor tersebut telah dijual lagi ke wilayah Gorontalo.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/517/XII/2019/SPK Res Minsel.
Timsus Maleo yang mendapat informasi turut melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah tim mendapat informasi tempat persembunyian R, tim segera menuju Kota Bitung dan akhirnya berhasil menangkap R di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, sekitar pukul 16.00 WITA.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut.
“Kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian,” pungkas Prevly.
(HardinanSangkoy)