Airmadidi – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan 150.748 Daftar Pemilih Tetap.
Ketua KPU Minut, Frederik Sirap di dampingi Humas, Julius Randang, mengatakan ada penurunan DPT yang sebelumnya di Minut terdata 151.666 DPT.
Penetapan kembali tersebut, berdasar edaran rekomendasi Komisi II DPR RI, karena DPT belum akurat yang disebabkan adanya pemilih ganda, pemilih tak cukup umur, meninggal dan identitas tak jelas.
Atas rekomendasi itu, kemudian KPU mengeluarkan edaran untuk memperpanjang DPT. Dikatakan Sirap, dari hasil pleno KPU Minut, DPT tersebut terkoreksi.
“Adanya penurunan angka DPT karena banyak meninggal, pemilih ganda, tempat tinggal tak jelas dan pemilih tak cukup umur,” ujar Sirap.
Sehingga, lanjut Sirap, DPT itu menjadi gambaran kondisi sesungguhnya pemilih di Desa/Kelurahan dan bisa di cermati parpol, panwas dan masyarakat.
“Data DPT telah diserahkan ke parpol dan panwas, nantinya DPT akan direkapitulasi oleh KPU Propinsi dan KPU RI,” kata Sirap.
Ditambahkannya, untuk warga berusia 17 tahun saat pencoblosan nanti diakomodir sebagai pemilih khusus. (robin tanauma)
Airmadidi – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan 150.748 Daftar Pemilih Tetap.
Ketua KPU Minut, Frederik Sirap di dampingi Humas, Julius Randang, mengatakan ada penurunan DPT yang sebelumnya di Minut terdata 151.666 DPT.
Penetapan kembali tersebut, berdasar edaran rekomendasi Komisi II DPR RI, karena DPT belum akurat yang disebabkan adanya pemilih ganda, pemilih tak cukup umur, meninggal dan identitas tak jelas.
Atas rekomendasi itu, kemudian KPU mengeluarkan edaran untuk memperpanjang DPT. Dikatakan Sirap, dari hasil pleno KPU Minut, DPT tersebut terkoreksi.
“Adanya penurunan angka DPT karena banyak meninggal, pemilih ganda, tempat tinggal tak jelas dan pemilih tak cukup umur,” ujar Sirap.
Sehingga, lanjut Sirap, DPT itu menjadi gambaran kondisi sesungguhnya pemilih di Desa/Kelurahan dan bisa di cermati parpol, panwas dan masyarakat.
“Data DPT telah diserahkan ke parpol dan panwas, nantinya DPT akan direkapitulasi oleh KPU Propinsi dan KPU RI,” kata Sirap.
Ditambahkannya, untuk warga berusia 17 tahun saat pencoblosan nanti diakomodir sebagai pemilih khusus. (robin tanauma)