Manado – 114 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen PNS. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKD Sulut Roy Tumiwa di aula BKD Sulut pada Selasa (23/10).
Menurut Tumiwa, total CPNS yang seharusnya menerima SK berjumlah 119, tapi karena alasan kendala administrasi 5 CPNS belum bisa menerima SK PNS tersebut.
“Jika kendala administrasi tersebut telah terselesaikan maka mereka juga akan berhak menerima SK PNS seperti yang lainnya,’’ jelas mantan Karo Pemerintahan dan Humas tersebut.
Selanjutnya Tumiwa mengatakan bahwa sebagai seorang abdi Negara, PNS hendaknya mempunyai rasa tanggungjawab serta memegang amanah yang besar untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“PNS harus mampu menunjukkan kinerja yang baik, berdisiplin, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya kepada masyarakat. Amanah yang diberikan ini janganlah disia-siakan,” tegasnya
Ia menambahkan sebagai aparatur negara, PNS harus memberikan pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat. “PNS harus paham benar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat. PNS harus mampu berkarir bukan hanya sekedar bekerja,’’ tegas Tumiwa.
Karena alasan itulah maka PNS khususnya di lingkungan Pemprov Sulut dituntut untuk punya komitmen yang tinggi, siap mengabdikan dirinya baik kepada daerah terlebih dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Kepada para PNS yang baru saja menerima SK diharapkan mampu menjadi PNS yang berintegritas, mampu berkarir dengan cara bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada,’’ tandas Kandidat Doktor Unpad Bandung ini. (*jrp)
