Ratahan — Sekitar 139 peserta Calon Pegawai Negeri (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinyatakan lulus, sedangkan 142 peserta lainnya tidak lulus.
Hal ini dipastikan usai Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi Tahun 2019, Jumat (30/10/2020).
“Hasilnya sudah diumumkan lewat media sosial atau akun Facebook milik BKPSDM Mitra, lewat group telegram peserta, dan lewat akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id,” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim.
Walau begitu, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, dan keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik (Parpol).
“Sebab setiap peserta wajib memasukkan pemberkasan melalui akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id. Jika ternyata didapati ada berkas yang tak sesuai maka bisa saja gugur,” kata Enrico Sarilim.
Sementara itu, dalam pengumuman Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 179/BMT/X/2020, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian berkas selambat-lambatnya tanggal 15 November.
“Jadi lampiran berkas yang diunggah tersebut nantinya menjadi dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelasnya.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP yang harus diunggah, yakni:
- Pas Foto terbaru berpakaian formal, latar belakang merah.
- Ijazah asli.
- Print out DRH dari sscn yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai.
- Surat pernyataan 6 poin yang ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 6.000, di antaranya tentang tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja kurang lebih 10 tahun.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter status PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
(Jenly Wenur)