Manado – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos, meminta jajarannya untuk memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa poin yang diingatkan David Lalandos adalah berkaitan dengan pelanggaran disiplin, hingga sanksi bagi atasan yang tidak menindak PNS yang melakukan pelanggaran.
“PNS melakukan pelanggaran disiplin dan tidak dijatuhi hukuman, atasan PNS yang bersangkutan bakal dijatuhi hukuman lebih berat. Ini harus diingat oleh seluruh Kepala SKPD,” ungkap Sekda Mitra ini, saat membuka sosialisasi peraturan pemerintah, di The Lagoon Hotel Manado, Selasa- Rabu (23-24/11/2021).
Sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi dalam satu tahun, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang diterbitkan akhir Agustus 2021 ini aturan berubah, yakni PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dan 28 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Jadi saya ingatkan agar seluruh jajaran, khususnya kepala SKPD, memahami aturan baru ini,” ujarnya.
Demikian juga dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang mulai berlaku pada bulan Juli lalu
“Sebab penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 harus mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2019 ini,” pungkasnya.
Di lain pihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Rine Komansilan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna mendukung peningkatan kapasitas manajemen PNS dan memperkuat fungsi pembinaan disiplin.
Selain akan menerima materi, para peserta yang adalah kepala OPD dan kepala sub bagian kepegawaian akan diberikan studi kasus prosedur penanganan pelanggaran disiplin.
“Bagi para peserta juga akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara sebagai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, pasal 203 ayat 4, guna memenuhi kewajiban peningkatan kapasitas 20 jam pelajaran dalam satu tahun bagi setiap PNS,” jelas Rine Komansilan.
Adapun kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Kanreg XI BKN Manado, Dedi Herdi, dan Kabid pengembangan dan supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado, Kharudin.
Sementara Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Mitra, Billy Munaiseche menambahkan, selama ini setiap pelanggaran disiplin di SKPD tidak diberikan sangsi langsung oleh kepala SKPD yang bersangkutan, namun segera dirujuk ke BKPSDM untuk penanganan lanjutan.
“Dengan terbitnya PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, berarti kita tidak bisa lagi seenaknya dalam bekerja,” katanya.
Sebab ASN tidak hadir tanpa keterangan pastinya akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
(***/jenlywenur)