
Penulis: Sri Surya | Manado
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado terus memperluas perlindungan bagi pekerja melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hingga saat ini, sekitar 130 pekerja di Sulawesi Utara yang berada di bawah wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado telah merasakan manfaat program tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menjelaskan bahwa JKP merupakan program kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan bagi pekerja penerima upah formal.
“Program JKP ini adalah program bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemnaker. Untuk pengajuannya, peserta harus mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja milik Kemnaker,” ujar Maulana, Rabu (29/4/2026).
Ia menuturkan, pekerja yang telah terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), secara otomatis berhak atas manfaat tambahan berupa JKP.
“Jadi, perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya pada empat program tersebut akan mendapatkan bonus satu program, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Maulana, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) harus terlebih dahulu memperoleh surat PHK dari perusahaan, kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan mendaftarkan diri melalui aplikasi Siap Kerja.
“Setelah data terhubung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan, peserta datang ke kantor untuk validasi. Setelah itu, manfaat tunai langsung diproses,” katanya.
Melalui program ini, peserta berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Selain itu, peserta juga memperoleh akses pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.
