Berita Utama

13 Kabupaten Kota di Sulut Darurat Sampah! 5 Diantaranya Dapat Surat Cinta Kementerian

13 Kabupaten Kota di Sulut Darurat Sampah! 5 Diantaranya Dapat Surat Cinta Kementerian
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Feibe Rondonuwu dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.

Manado, BeritaManado.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feibe Rondonuwu mengungkap belasan Kabupaten dan Kota di Sulut masuk kategori darurat sampah.

Hal itu diungkapkan Feibe dalam pemaparan di rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut di mana, program prioritas Dinas Lingkungan hidup adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dengan anggaran Rp261 juta satu-satunya penunjang IKU daerah yang ada di RPJMD sedangkan yang lainnya adalah Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang terdiri dari pengawasan dan pengelolaan sampah.

Feibe mengatakan, pengelolaan sampah yang menjadi prioritas Kementerian Lingkungan Hidup karena terkait penilaian Adipura baru, akan diumumkan Kabupaten Kota Kotor.

“Penilaiannya di bawah 60 itu termasuk Kabupaten kota kotor, 65 sampai 75 itu baru dapat Adipura. Adipura kencana nilainya harus 75 ke atas,” ungkap Feibe Jumat (31/10/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV.

Lanjut Feibe, sudah ada surat edaran menteri untuk 13 Kabupaten, Kota di sulut termasuk darurat sampah kecuali Kota Kotamobagu, dan Bolaang Mongondow Utara dan terdapat 5 Kabupaten, Kota yang telah mendapatkan surat peringatan dari Kementerian karena pengelolaan (Tempat Pembuangan Akhir) TPA-nya belum benar.

“5 Kabupaten Kota sudah dapat surat cinta dari menteri yang TPA-nya open dumping,” beber Feibe.

Surat cinta dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dimaksudkan Feibe adalah berupa sanksi terhadap 5 Kabupaten Kota tersebut.

“Sanksi administratif terhadap 5 Kabupaten kota yaitu Manado, Bitung, Minahasa Selatan, Talaud dan Sitaro. Namun semuanya telah melakukan pembenahan TPA,” jelas Feibe.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara