Manado — Penyelundupan ayam ilegal berhasil digagalkan Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR 8) Lantamal VIII yang dipimpin Asintel Lantamal VIII Letkol laut (P) Profidol Andre M Dotulung M.TR.Opsla, Minggu (29/5/2022), di Pelabuhan Manado.
Operasi imbangan terkait penemuan senjata atau cipta kondisi dari Intelejen Lantamal VIII tersebut dilaksanakan pada Minggu (29/5/2022) pukul 03.00 WITA di Pelabuhan Manado dengan pemeriksaan dilakukan di 2 kapal penumpang, yaitu KM Glory Mary dan KM Barcelona III A.
Pada saat pemeriksaan di KM Barcelona III A ditemukan adanya dugaan penyeludupan ayam yang berasal dari Filipina sebanyak 114 ekor.
Seratus empat belas (114) ekor ayam Filipina dari KM Barcelona III A pun dibawa ke Karantina Pelabuhan Manado untuk dikeluarkan surat kesehatan.
Barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Mako Lantamal VIII dan akan diserahkan kepada Polresta Manado untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ikut Serta Dalam kegiatan, Staf Sintel Lantamal VIII dan Tim Intel Lantamal VIII, Dispen Labtamal VIII, Yonmarhanlan VIII Bitung, Pomal Lantamal VIII Beserta K9, Kaltedung Selar II-8-26, Personil Binpotmar Pelabuhan Manado, Perwira jaga KSOP Pelabuhan Manado.
Danlantamal VIII pun segera menggelar konferensi pers terkait hal tersebut yang dipimpin langsung Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka di Mako Lantamal VIII.
Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sesuai instruksi dari pimpinan untuk melaksanakan operasi patuh cipta kondisi.
“Kami bekerjasama dengan stakeholder yang lain memeriksa KM Barcelona III A dan menemukan 114 ekor ayam diduga berasal dari Filipina. Kenapa diduga karena di dalam tubuh ayam ini terdapat chip,” ujar Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka.
Dalam konferensi pers terungkap, pemilik 114 ekor ayam belum diketahui, tapi pihak Lantamal VIII menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kepolisian.
Danlantamal VIII menyampaikan, TNI AL khususnya bersama stakeholder lainnya akan melaksanakan operasi imbangan untuk mengantisipasi barang-barang ilegal dari luar.
“Sekarang ini pelabuhan yang berada di wilayah kerja Lantamal VIII melaksanakan operasi rutin atau bersifat spontanitas atau dadakan untuk mengurangi penyeludupan sekaligus efek jera apabila terjadi yang sangat merugikan negara khususnya di wilayah kerja Lantamal VIII Manado,” pungkas Danlantamal.
Untuk sementara, hukuman atau pemberatan terhadap penangkapan ini yaitu adanya pelanggaran Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(***/srisurya)