
Minut, BeritaManado.com – Masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, kini sedang bersuka, usai menerima sertifikat atas 106 bidang tanah yang lolos program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ke-106 sertifikat tersebut, merupakan sebagian yang telah dibagikan, dari total sebanyak 1.057 penerima untuk Kecamatan Likupang Timur.
Adapun sertifikat hak milik, secara simbolis diserahkan Bupati Minut Joune Ganda didampingi Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree Supit, kepada perwakilan masyarakat di Kecamatan Likupang Timur, Senin (20/2/2023).
“Saya akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien,” ujar Bupati Joune.
Joune Ganda juga meminta masyarakat agar mendukung program pemerintah pusat, salah satunya PTSL yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree Supit menjelaskan, total keseluruhan penerima sertifikat di 25 desa di 7 kecamatan di Minahasa Utara, sejumlah 2.360 penerima.
Khusus Kecamatan Likupang Timur, yaitu sebanyak 1.057 penerima, sementara yang diserahkan hari ini yaitu sebanyak 106 sertifikat.
Penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat ini, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Minut Bapak Jeffree Supit dan jajaran, Camat Likupang Timur Delny Wahiu, Hukum Tua se-Kecamatan Likupang Timur, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.
(***/Finda Muhtar)
