Amurang, BERITAMANADO.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, pada Sabtu (22/6/2019) dalam pelaksanaan operasi rutin miras.
Miras tanpa ijin jenis Cap Tikus ini diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis Kijang Hilux, diamankan personel Satres Narkoba saat melintas di jalan raya Desa Pontak, Kecamatan Motoling.
“Miras Cap Tikus yang kami amankan, dikemas dalam 100 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi 12,5 liter. Sehingga setelah ditotal berjumlah 1.250 liter dan diangkut menggunakan kendaraan jenis Kijang Hilux dengan nomor polisi DB 8812 JA,” terang Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.
Dari hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, G (24), diketahui bahwa ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo.
“Ribuan liter miras jenis Captikus ini rencananya akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” tambah Iptu Denny Tampenawas.
Adapun pemilik miras, seorang lelaki berinisial R (30), warga Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Barang bukti miras, pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.
(***/TamuraWatung)