Amurang, BeritaManado – Sebanyak 10 Kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini menjadi tanggung jawab Kecamatan dan tidak lagi dibawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Aturan terakhir Kelurahan saat ini menjadi Perangkat Daerah dibawah Kecamatan. Jadi Lurah nantinya bertanggungjawab kepada Camat,” kata Asisten I Pemkab Minsel, Handri Sondakh kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Ditambahkannya, dengan berlakunya aturan ini, secara otomatis Kelurahan saat ini berada di bawah Komando Bupati melalui Camat.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Aliansi Pemerintah Desa dan Kelurahan Minsel, Ventje Mangindaan kepada BeritaManado.com pada Rabu (22/2/2017) mengatakan “Hal ini layak dikarenakan para Lurah ditunjuk dan diangkat sesuai dengan SK Bupati,” tukas Ventje Mangindaan singkat.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Sebanyak 10 Kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini menjadi tanggung jawab Kecamatan dan tidak lagi dibawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Aturan terakhir Kelurahan saat ini menjadi Perangkat Daerah dibawah Kecamatan. Jadi Lurah nantinya bertanggungjawab kepada Camat,” kata Asisten I Pemkab Minsel, Handri Sondakh kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Ditambahkannya, dengan berlakunya aturan ini, secara otomatis Kelurahan saat ini berada di bawah Komando Bupati melalui Camat.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Aliansi Pemerintah Desa dan Kelurahan Minsel, Ventje Mangindaan kepada BeritaManado.com pada Rabu (22/2/2017) mengatakan “Hal ini layak dikarenakan para Lurah ditunjuk dan diangkat sesuai dengan SK Bupati,” tukas Ventje Mangindaan singkat.(TamuraWatung)