Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Pusat menerbitkan status terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaharuan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, Selasa (4/1/2022).
Adapun kabupaten/kota dengan Level 1 berjumlah 10 daerah yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Tomohon, Kotamobagu.
Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Bitung berstatus Level 2.
Inmendagri berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Selain itu, capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama, serta lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Dengan status level baru tersebut, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat diantaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Hal lainnya seperti pelaksanaan kegiatan ibadah di Gereja, Masjid, Musala, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Selain itu, sejumlah ketentuan lainnya juga diatur dalam Inmendagri terbaru ini.
(Alfrits Semen)