
Manado, Beritamanado.com– Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado berhasil mengamankan satu dari 3 orang pelaku komplotan pencuri ratusan tabung gas 3 Kilogram di Kecamatan Mapanget Kota Manado.
2 orang rekan pelaku diketahui kini menjadi buronan Polisi dan sementara dalam pengejaran.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial C (21) warga Kelurahan Ranotana Kota Manado, sedangkan dua rekan lain yang kini buron yakni Mat, warga Kima Atas, Kecamatan Mapanget dan Roxy, warga Kecamatan Sario, Kota Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, Senin (20/3/2023) malam.
Pelaku C beserta dua rekannya tersebut diketahui menggasak salah satu pangkalan tabung gas di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada Jumat 10 Maret 2023 silam.
Pelaku beserta komplotannya beraksi pada pukul 02.00 Wita saat pangkalan tabung gas sedang sepi, dalam aksinya komplotan ini menggunakan kendaraan mini bus jenis Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi DB 1081 CN, yang juga sudah diamankan polisi.

“Dari tangan pelaku C diamankan 61 buah tabung gas 3 Kilogram, pelaku sendiri diamankan di Tondano Minahasa,” ujar Kompol Sugeng.
Komplotan pencuri ini diketahui menggasak sekitar 200 buah tabung gas 3 kg dari pangkalan tersebut.
“Pelaku C dan rekannya Mat yang kini buron, beraksi dengan menaiki pagar dan merusak gembok gudang penyimpanan, dan menggasak tabung gas, kemudian pelaku lainnya yakni Roxi bertugas memasukkan ke dalam kendaraan,” beber Kompol Sugeng.
Aksi komplotan pelaku ini sempat dipergoki oleh pemilik pangkalan yang saat itu sempat berteriak minta tolong.
“Tolong – tolong ada papancuri,” teriak korban.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Mapanget yang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Manado.
Pelaku C saat diamankan Polisi mengaku menjual hasil jarahannya seharga Rp105.000-Rp110.000 ke beberapa warung.
“Hasil curian dibagi 3, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku C, saat ditanya sejumlah awak media.
Total kerugian diperkirakan sekitar Rp9.618.000, sedangkan kapada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui polisi masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian pangkalan tabung gas ini.
Deidy Wuisan
