Pemilik kendaraan diharap dapat memperhatikan perpanjangan izin trayek.
Airmadidi-Izin trayek kadaluarsa rupanya sangat banyak beroperasi di Minahasa Utara (Minut).
Sesuai dengan data yang ada pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Minut, saat ini terdapat kurang lebih 117 kendaraan angkutan umum yang izin trayeknya telah kadaluarsa atau telah lewat/habis masa berlaku dan belum diperpanjang.
“Dari 117 izin trayek ini, 75 diantaranya terancam dicabut karena telah lebih dari 6 bulan tidak diperpanjang sejak masa berlaku habis,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie, Minggu (15/3/2015).
Mandagi menambahkan, Dishubkominfo telah mengeluarkan surat pengumuman tentang daftar kendaraan angkutan umum yang izin trayeknya telah kadaluarsa. “Surat tersebut telah disebarkan di terminal-terminal dan pelataran yang ada di Minut. Bagi para pemilik dan pengemudi kendaraan tersebut, agar segera melapor dan memberikan klarifikasi pada Dishubkominfo Minut paling lambat 1 minggu setelah pengumuman tersebut dikeluarkan,” pesan Mandagie.(Finda Muhtar)
Pemilik kendaraan diharap dapat memperhatikan perpanjangan izin trayek.
Airmadidi-Izin trayek kadaluarsa rupanya sangat banyak beroperasi di Minahasa Utara (Minut).
Sesuai dengan data yang ada pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Minut, saat ini terdapat kurang lebih 117 kendaraan angkutan umum yang izin trayeknya telah kadaluarsa atau telah lewat/habis masa berlaku dan belum diperpanjang.
“Dari 117 izin trayek ini, 75 diantaranya terancam dicabut karena telah lebih dari 6 bulan tidak diperpanjang sejak masa berlaku habis,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie, Minggu (15/3/2015).
Mandagi menambahkan, Dishubkominfo telah mengeluarkan surat pengumuman tentang daftar kendaraan angkutan umum yang izin trayeknya telah kadaluarsa. “Surat tersebut telah disebarkan di terminal-terminal dan pelataran yang ada di Minut. Bagi para pemilik dan pengemudi kendaraan tersebut, agar segera melapor dan memberikan klarifikasi pada Dishubkominfo Minut paling lambat 1 minggu setelah pengumuman tersebut dikeluarkan,” pesan Mandagie.(Finda Muhtar)