Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie.
Airmadidi-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Minahasa Utara (Minut) memberikan waktu pada tanggal 16-23 Maret 2015 kepada para pemilik atau pengemudi untuk memperpanjang izin trayek bagi yang izinnya belum lewat 6 bulan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie, Senin (16/3/2015) mengatakan, bagi warga yang akan memperpanjang izin trayek, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan seperti izin trayek yang telah lewat, KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta fotocopy.
“Setelah batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara No.17 tahun 2012 Dishubkominfo Minut akan mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Trayek. Mohon perhatian dari pemilik dan pengemudi angkutan umum yang ada, demi kepentingan kita bersama,” pesan Mandagie.(Finda Muhtar)