
bertugas di Manado pada Sabtu 9 Mei 2026 setelah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet RI agar tidak ikut dalam rombongan kunjungan kerja ke Pulau Miangas.
Kilas sepekan Sulut periode 7–9 Mei 2026 mencatat tujuh peristiwa yang langsung mengguncang publik Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus diperintah Presiden Prabowo untuk tidak terbang ke Miangas, program MBG terbukti memutarkan Rp6,4 miliar per hari di tengah masyarakat bawah, dan sidang PTUN Manado membuka rahasia kelam sanksi bullying di dunia medis.
Semuanya terjadi dalam tiga hari padat yang menegaskan posisi Sulut sebagai provinsi perbatasan yang selalu dalam sorotan nasional.
MBG Putar Rp6,4 Miliar per Hari di Sulut, 7.819 Warga Miskin Kini Punya Penghasilan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara telah beroperasi melalui 180 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyerap 7.819 tenaga kerja, mayoritas dari kalangan miskin hingga miskin ekstrem desil 1 dan desil 2.
Program yang awalnya dikenal sebagai program gizi kini menjadi mesin penggerak ekonomi nyata di lapisan terbawah masyarakat.
Dana yang berputar setiap hari di Sulut mencapai lebih dari Rp6,4 miliar, dengan Rp841 juta per hari diserap langsung oleh tenaga kerja lokal.
Secara nasional, dana harian yang mengalir ke seluruh SPPG mencapai Rp1 triliun, dari jumlah itu Rp122 miliar per hari diserap oleh sekitar 1,2 juta relawan di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan: “Kalau saya analogikan, uang pemerintah itu seperti butiran air hujan yang mengalir dari atas langsung ke sel-sel di bawah, dari Aceh sampai Papua, dari desa sampai metropolitan.”
Baca selengkapnya: MBG Putar Rp6,4 Miliar per Hari di Sulawesi Utara, Ribuan Warga Miskin Kini Punya Penghasilan
Sidang PTUN Manado: Ahli Ungkap Sanksi Bullying Medis yang Bisa Hapus Karier Seumur Hidup
Persidangan antara RSUP Kandou Manado melawan Dr. dr. Suryadi Tatura, SpA(K) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terus memanas.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Olden Bidara, Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit menghadirkan saksi ahli Uud Cahyono, SH, MARS, dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) untuk membedah sanksi perundungan di lingkungan medis berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.
Uud Cahyono menjelaskan tiga tingkatan sanksi: ringan berlaku 3 bulan, sedang 6 bulan, dan berat 1 tahun.
Yang paling mematikan bukan durasi hukumannya, melainkan jejak administratif permanen yang mengikutinya termasuk potensi pencabutan izin praktik dan penghapusan dari sistem SDM Kesehatan nasional.
“Meskipun durasinya berbeda, dampak administratifnya serupa. Nama pelaku akan tercatat secara permanen dalam sistem SDM Kesehatan. Bahkan, ada potensi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Uud Cahyono di hadapan majelis hakim.
Baca selengkapnya: Sidang PTUN Manado: Ahli Ungkap Ngerinya Sanksi Bullying di Dunia Medis
Yulius Selvanus Tak Terbang ke Miangas: Perintah Langsung Presiden Prabowo Ubah Segalanya
Sebanyak 23 manifest rombongan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Forkopimda telah disiapkan untuk penerbangan ke Miangas pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 06.00 WITA.
Pesawat Cessna TNI AU siap, protokoler VVIP sudah pada posisi siap operasi, tidak ada hambatan teknis maupun administratif apapun.
Yang mengubah segalanya adalah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet RI kepada Gubernur Yulius Selvanus pada Jumat malam (8/5/2026): seluruh unsur pimpinan daerah dan Forkopimda diperintahkan tetap standby di Manado guna memastikan stabilitas dan kesiapsiagaan pengamanan regional selama kunjungan Presiden berlangsung di kawasan perbatasan utara NKRI.
