
Penulis: Tim Redaksi
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, mendesak negara hadir melindungi masyarakat dari praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi.
Poin utama:
- Yasonna sebut penagihan yang permalukan korban lewat keluarga dan rekan kerja tak bisa dibenarkan
- Ia mendesak DPR bentuk Panja Pinjol untuk usut tata kelola industri
- Ia minta regulasi dievaluasi agar negara benar-benar melindungi masyarakat
Yasonna menegaskan, penagihan yang sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegasnya.
Usul Pembentukan Panja Pinjol
Yasonna juga mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online.
Ia menilai persoalan pinjol sudah terlalu banyak memakan korban dan tidak bisa lagi dibiarkan tanpa pengawasan menyeluruh dari lembaga legislatif.
“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Panja tersebut, kata Yasonna, diperlukan untuk mengusut tata kelola industri pinjol secara menyeluruh sekaligus mengevaluasi regulasi yang selama ini dinilai belum cukup melindungi konsumen.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Praktik Bisnis yang Merugikan Rakyat
Dalam pernyataannya, Yasonna mengingatkan bahwa akses pembiayaan melalui pinjaman daring memang penting bagi masyarakat, namun tidak boleh dibangun di atas penderitaan mereka.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yasonna.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola industri pinjol nasional, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum lama ini menjatuhkan denda besar kepada puluhan penyelenggara pinjaman daring atas dugaan praktik kartel suku bunga.
Yasonna berharap momentum tersebut dijadikan titik tolak pembenahan menyeluruh terhadap industri ini, bukan sekadar berhenti pada sanksi administratif.
