Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional.
Untuk Kepala Otorita IKN sendiri sebesar Rp178.000.000, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145.000.000.
Bagaimana, sekarang sudah tidak penasaran lagi berapa gaji OIKN, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
(Erdysep Dirangga)
