Manado, BeritaManado.com — Basuki Hadimuljono yang pernah menjabat sebagai menteri di era presiden ke-7 Joko Widodo kini resmi menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi.
Basuki Hadimuljono dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
Adapun jabatan tersebut disebut adalah setingkat menteri.
Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono tentunya akan menerima gaji yang todak sedikit.
Kira-kira, berapa gaji OIKN?
Gaji Kepala OIKN
Perlu diketahui, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut telah diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
“Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan”, demikian bunyi Pasal 3.
Kemudian pada Pasal 4, disebutkan bahwa komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian bunyi Pasal 5.
Lantas, berapa besaran gaji kepala OIKN?
Di dalam Lampiran Perpres tertulis, bahwa total penghasilan Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp172.718.840.
Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Sementara itu, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional.
Untuk Kepala Otorita IKN sendiri sebesar Rp178.000.000, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145.000.000.
Bagaimana, sekarang sudah tidak penasaran lagi berapa gaji OIKN, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
(Erdysep Dirangga)