AMURANG—PT Maesa Nugraha, perusahaan aspal curah yang dibangun sejak tahun 2008 merasa telah dirugikan Pemkab Minsel. Pasalnya, sejak MoU tahun 2008 tersebut, bukannya diuntungkan. Tetapi, malah justru mengalami kerugian. Dan taksir kerugian hingga kini sebesar Rp 3 miliar lebih.
Untuk itu, dalam hearing Komisi II yang dipimpin Rommy D Pondaag, SH MH menegaskan, bila tidak ada titik temu. Maka, PT MN berencana akan menggugat melalui PTUN ke Pemkab Minsel.
Direktur Utama PT Maesa Nugraha Detty Worek kepada sejumlah wartawan usai hearing menegaskan, bahwa pihak perusahaan sejak dibangun dan dilakukan kerjasama dengan Pemkab Minsel bukannya mengalami keuntungan.
‘’Malahan, kami sudah rugi total. Artinya, kami juga tak mau mengalami kerugian kembali. Ya, kalau kami rugi sekarang biar kan saja. Namun, untuk mengalami kerugian lagi saya kira tak akan,’’ ungkap Worek.
Ditambahkan wanita tegar ini, bahwa pihaknya kini bersama tim kuasa hukum sedang mempersiapkan segala sesuatu mengenai rencana gugatan ke PTUN.
‘’Sekali lagi, kami sedang mempersiapkan gugatan. Mungkin sekarang belum, tetapi siapa tahu dalam waktu dekat ini gugatannya akan dilayangkan segera. Sejatinya, tim kuasa hukum sedang mempersiapkannya. Hanya tinggal menunggu waktu saja,’’ tegas Worek yang didampingi kuasa hukum Notje Karamoy SH.
Sementara itu, Notje Karamoy SH menegaskan, bahwa kalau nantinya pihak PT MN serius memperkarakan Pemkab Minsel, maka sebagai kuasa hukum siap.
‘’Bahwa,kami sedang menunggu kapan akan dilayangkan gugatannya. Lagipula, PT MN merasa kalau mereka telah mengalami kerugian yang cukup besar, pasca di adakan MoU dengan Pemkab Minsel tahun 2008 era pimpinan bupati Drs RM Luntungan. Bayangkan, sampai tiga bupati masing-masing RML, Pnj Drs MM Onibala, MSi sampai CEP belum juga selesai. Tunggu saja, yang pasti, kami menunggu perintah dari pimpinan PT MN,’’ ungkap Karamoy. (ape)
AMURANG—PT Maesa Nugraha, perusahaan aspal curah yang dibangun sejak tahun 2008 merasa telah dirugikan Pemkab Minsel. Pasalnya, sejak MoU tahun 2008 tersebut, bukannya diuntungkan. Tetapi, malah justru mengalami kerugian. Dan taksir kerugian hingga kini sebesar Rp 3 miliar lebih.
Untuk itu, dalam hearing Komisi II yang dipimpin Rommy D Pondaag, SH MH menegaskan, bila tidak ada titik temu. Maka, PT MN berencana akan menggugat melalui PTUN ke Pemkab Minsel.
Direktur Utama PT Maesa Nugraha Detty Worek kepada sejumlah wartawan usai hearing menegaskan, bahwa pihak perusahaan sejak dibangun dan dilakukan kerjasama dengan Pemkab Minsel bukannya mengalami keuntungan.
‘’Malahan, kami sudah rugi total. Artinya, kami juga tak mau mengalami kerugian kembali. Ya, kalau kami rugi sekarang biar kan saja. Namun, untuk mengalami kerugian lagi saya kira tak akan,’’ ungkap Worek.
Ditambahkan wanita tegar ini, bahwa pihaknya kini bersama tim kuasa hukum sedang mempersiapkan segala sesuatu mengenai rencana gugatan ke PTUN.
‘’Sekali lagi, kami sedang mempersiapkan gugatan. Mungkin sekarang belum, tetapi siapa tahu dalam waktu dekat ini gugatannya akan dilayangkan segera. Sejatinya, tim kuasa hukum sedang mempersiapkannya. Hanya tinggal menunggu waktu saja,’’ tegas Worek yang didampingi kuasa hukum Notje Karamoy SH.
Sementara itu, Notje Karamoy SH menegaskan, bahwa kalau nantinya pihak PT MN serius memperkarakan Pemkab Minsel, maka sebagai kuasa hukum siap.
‘’Bahwa,kami sedang menunggu kapan akan dilayangkan gugatannya. Lagipula, PT MN merasa kalau mereka telah mengalami kerugian yang cukup besar, pasca di adakan MoU dengan Pemkab Minsel tahun 2008 era pimpinan bupati Drs RM Luntungan. Bayangkan, sampai tiga bupati masing-masing RML, Pnj Drs MM Onibala, MSi sampai CEP belum juga selesai. Tunggu saja, yang pasti, kami menunggu perintah dari pimpinan PT MN,’’ ungkap Karamoy. (ape)