AMURANG –Perusahaan Aspal Curah PT Maesa Nugraha (MN) yang kini beroperasi di komplek Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Selatanl serta PPI Amurang masih belum aman. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak diizinkan membongkar aspal curah melalui PPI Amurang.
Namun hal tersebut sudah dilakukan sejak pemerintahan RML-VT, M20 dan terakhir dimasa CEP-SFT. Akan tetapi, semasa RML-VT dan M20 berjalan aman. Namun, seiring dengan kehadiran PT Maesa Nugraha, perusahaan aspal curah mendapat penolakan dari para nelayan Amurang. Bahkan, berimbas pada pemerintah Minsel. Akibatnya, Pemkab Minsel melalui Bupati Tetty Paruntu langsung mengeluarkan Perbup soal penolakan keras terhadap kehadiran PT MN untuk membongkar aspal curah di PPI Amurang.
Ketua Komisi II Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Minsel, Rommy D Pondaag SH. MH ketika dikonfirmasi beritamanado, Rabu (5/10) di Teep menjelaskan, sebaiknya PT Maesa Nugraha memiliki dermaga khusus. ‘’Ada baiknya, PT MN bangun sendiri dermaga. Supaya, tidak ada masalah dengan pihak lain. Seperti nelayan dan masyarakat pada umumnya,’’kata Pondaag.
Menurut Pondaag, masih banyak lokasi yang bisa dibangun dermaga sendiri. Selain di Kawangkoan Bawah, Kapitu, Tenga dan Sinonsayang. Maka dari itu, diusulkan, supaya tak ada masalah terus. PT MN bangun sendiri dermaganya. ‘’Ini juga demi kelangsungan PT MN sendiri. Pastikan lagi, perusahaan aspal curah tersebut mengalami kerugian yang banyak akibat penolakan nelayan dan pemerintah,’’ tegas Ketua DPC PDIP Minsel ini.
Namun, kata Pondaag bahwa ternyata antara PT MN dan Pemkab Minsel telah melakukan perjanjian selama 20 tahun. Herannya, kenapa justru PPI Amurang menjadi tempat pembongkaran aspal curah. Ini berarti, salah dari awal dalam MoU antara PT MN dan Pemkab Minsel.
Sementara itu, Direktur Utama PT MN Detty Worek ketika dihubungi wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya kalau setiap bongkar muat membayar Rp 2,5 juta kepada DKP Minsel. ‘’Setiap bongkar muat, kami membayar Rp 2,5 juta kepada DKP melalui bendaharanya,’’ sebut Worek. (ape)
AMURANG –Perusahaan Aspal Curah PT Maesa Nugraha (MN) yang kini beroperasi di komplek Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Selatanl serta PPI Amurang masih belum aman. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak diizinkan membongkar aspal curah melalui PPI Amurang.
Namun hal tersebut sudah dilakukan sejak pemerintahan RML-VT, M20 dan terakhir dimasa CEP-SFT. Akan tetapi, semasa RML-VT dan M20 berjalan aman. Namun, seiring dengan kehadiran PT Maesa Nugraha, perusahaan aspal curah mendapat penolakan dari para nelayan Amurang. Bahkan, berimbas pada pemerintah Minsel. Akibatnya, Pemkab Minsel melalui Bupati Tetty Paruntu langsung mengeluarkan Perbup soal penolakan keras terhadap kehadiran PT MN untuk membongkar aspal curah di PPI Amurang.
Ketua Komisi II Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Minsel, Rommy D Pondaag SH. MH ketika dikonfirmasi beritamanado, Rabu (5/10) di Teep menjelaskan, sebaiknya PT Maesa Nugraha memiliki dermaga khusus. ‘’Ada baiknya, PT MN bangun sendiri dermaga. Supaya, tidak ada masalah dengan pihak lain. Seperti nelayan dan masyarakat pada umumnya,’’kata Pondaag.
Menurut Pondaag, masih banyak lokasi yang bisa dibangun dermaga sendiri. Selain di Kawangkoan Bawah, Kapitu, Tenga dan Sinonsayang. Maka dari itu, diusulkan, supaya tak ada masalah terus. PT MN bangun sendiri dermaganya. ‘’Ini juga demi kelangsungan PT MN sendiri. Pastikan lagi, perusahaan aspal curah tersebut mengalami kerugian yang banyak akibat penolakan nelayan dan pemerintah,’’ tegas Ketua DPC PDIP Minsel ini.
Namun, kata Pondaag bahwa ternyata antara PT MN dan Pemkab Minsel telah melakukan perjanjian selama 20 tahun. Herannya, kenapa justru PPI Amurang menjadi tempat pembongkaran aspal curah. Ini berarti, salah dari awal dalam MoU antara PT MN dan Pemkab Minsel.
Sementara itu, Direktur Utama PT MN Detty Worek ketika dihubungi wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya kalau setiap bongkar muat membayar Rp 2,5 juta kepada DKP Minsel. ‘’Setiap bongkar muat, kami membayar Rp 2,5 juta kepada DKP melalui bendaharanya,’’ sebut Worek. (ape)