Siau – Sering mejadi sasaran kekesalan dan umpatan pendukung Salera, inilah alasan sehingga Richard Salindeho dan Tommy Kansil menggugat Winsulangi Salindeho ke Pengadilan Negeri (PN) Tahuna.
“Tergugat 1, Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera hanya memanfaatkan jasa dan meminta bukti-bukti yang didapat penggugat (Richard dan Tommy, red) kemudian meninggalkan begitu saja tanpa mengindahkan masukan-masukan dari penggugat yang berakibat ditolaknya gugatan oleh MK, sehingga tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan serta mempermalukan penggugat, karena selalu menjadi tempat sasaran bertanya bahkan umpatan para pendukung Salera penyebab ditolaknya gugatan di MK,” ujar Richard via rilisnya pada beritamanado, Rabu (31/7).
Diketahui Richard merupakan advokasi tim Winsulangi Salindeho-Piet Kuera atau Salera pada Pilkada Sitaro awal Juni lalu. Dia pula adalah keponakan Winsulangi. Sementara Tommy Kansil sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Salera. Gugatan ini telah didaftarkan baru-baru.
Keduanya juga menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah memenangkan Bupati petahana Toni Supit dan pasangan Sisca Salindeho dalam proses gugatan. Itu dinilai tidak mencerminkan keadilan dalam penerapan hukumnya, sehingga penggugat mengajukan gugatan PMH dan hakim wajib menggali nilai-nilai hukum untuk menemukan hukum itu demi keadilan.
“Sepanjang ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan hukum tanpa dibatasi kewenangannya, sebab jika pertimbangan hukum putusan MK tetap dibiarkan maka MK turut melegalkan, sekaligus memberi peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada terus dilakukan khususnya incumbent,” urai Richard. (agusthari/ady putong)
Siau – Sering mejadi sasaran kekesalan dan umpatan pendukung Salera, inilah alasan sehingga Richard Salindeho dan Tommy Kansil menggugat Winsulangi Salindeho ke Pengadilan Negeri (PN) Tahuna.
“Tergugat 1, Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera hanya memanfaatkan jasa dan meminta bukti-bukti yang didapat penggugat (Richard dan Tommy, red) kemudian meninggalkan begitu saja tanpa mengindahkan masukan-masukan dari penggugat yang berakibat ditolaknya gugatan oleh MK, sehingga tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan serta mempermalukan penggugat, karena selalu menjadi tempat sasaran bertanya bahkan umpatan para pendukung Salera penyebab ditolaknya gugatan di MK,” ujar Richard via rilisnya pada beritamanado, Rabu (31/7).
Diketahui Richard merupakan advokasi tim Winsulangi Salindeho-Piet Kuera atau Salera pada Pilkada Sitaro awal Juni lalu. Dia pula adalah keponakan Winsulangi. Sementara Tommy Kansil sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Salera. Gugatan ini telah didaftarkan baru-baru.
Keduanya juga menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah memenangkan Bupati petahana Toni Supit dan pasangan Sisca Salindeho dalam proses gugatan. Itu dinilai tidak mencerminkan keadilan dalam penerapan hukumnya, sehingga penggugat mengajukan gugatan PMH dan hakim wajib menggali nilai-nilai hukum untuk menemukan hukum itu demi keadilan.
“Sepanjang ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan hukum tanpa dibatasi kewenangannya, sebab jika pertimbangan hukum putusan MK tetap dibiarkan maka MK turut melegalkan, sekaligus memberi peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada terus dilakukan khususnya incumbent,” urai Richard. (agusthari/ady putong)