
Tompaso, BeritaManado.com – Penantian panjang para pemerhati sejarah budaya Minahasa kini telah terwujud, menyusul ditetapkannya Watu Pinawetengan sebagai Benda Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Minahasa.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Thelma Lapian pada penyerahan prasasti kepada pihak pengelola situs caga budaya Arie Ratumbanuan, disaksikan oleh Camat Tompaso Barat Stefri Pandey, Hukum Tua Pinabetengan Utara Hendra Tandayu serta Ormas Waraney Toar Lumimuut.
Thelma Lapian sendiri dalam sambutannya menjelaskan bahwa prasasti tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Noudy Tendean pada 18 Februari sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa definitif.
“Saat kami mendapatkan arahan dari Penjabat Bupati, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, dimana ada tim yang melakukan serangkaian kajian sebelum diputuskan kelayakan untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Balai Pelestarian Kebudayaan,” jelas Lapian.
Ditambahkannya, penetapan tersebut juga merupakan hasil dari konsultasi dengan pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian terkait.
Pada bagian yang sama, Ketua Umum Ormas Waraney Toar Lumimuut Jimmy Audy Malonda mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Penjabat Bupati Minahasa Noudy Tendean yang sudah melakukan terobosan dengan menetapkan Watu Pinawetengan sebagai cagar budaya.
“Saya harap ini akan menjadi langkah maju dalam upaya pelestarian kebudayaan Minahasa khususnya Watu Pinawetengan. Kepada rekan-rekan Ormas Wearaney Toar Lumimuut saya mengajak untuk kita sama-sama menjaga situs yang telah menjadi simbol demokrasi ini,” kata Malonda.
(Frangki Wullur)