Manado – Walikota Vicky Lumentut dan Wawali Manado Mor Bastiaan kembali memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
“Dalam semangat membangun kota menjadi lebih baik pemerintah kota Manado mulai hari ini mengkampanyekan Manado Bebas Sampah’, dan mulai tanggal 8 Juni nanti Perda No 7/2006 akan mulai ditegakkan,” kata Lumentut.
Lumentut pun berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak, agar mendukung program pemerintah Kota Manado ini dan mejalankan amanat Perda Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut.
“Untuk itu sangat diharapkan dukungan seluruh masyarakat kota Manado untuk mulai dari sekarang kita tingkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Mari membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah di atur. Terima kasih, salam sukses untuk semua. Bersama kita bisa, untuk manado cerdas menuju provinsi dan indonesia hebat,” imbaunya.
Untuk diketahui, bagi warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya, akan dikenakan denda dan sanksi terberat yakni hukuman badan. (leriandokambey)
Baca juga:
- Kotor !!! Perda Sampah Bagai “Macan Ompong”
- Waspada.. Buang Sampah Sembarangan di Manado, Ini Sanksinya
- Pemkot Tak Tegas Soal Perda Sampah
- DPRD Manado Perintahkan Perda Sampah Digalakkan Kembali
- Perda Sampah Tak Ditunjang Tempat Sampah Yang Memadai
Manado – Walikota Vicky Lumentut dan Wawali Manado Mor Bastiaan kembali memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
“Dalam semangat membangun kota menjadi lebih baik pemerintah kota Manado mulai hari ini mengkampanyekan Manado Bebas Sampah’, dan mulai tanggal 8 Juni nanti Perda No 7/2006 akan mulai ditegakkan,” kata Lumentut.
Lumentut pun berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak, agar mendukung program pemerintah Kota Manado ini dan mejalankan amanat Perda Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut.
“Untuk itu sangat diharapkan dukungan seluruh masyarakat kota Manado untuk mulai dari sekarang kita tingkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Mari membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah di atur. Terima kasih, salam sukses untuk semua. Bersama kita bisa, untuk manado cerdas menuju provinsi dan indonesia hebat,” imbaunya.
Untuk diketahui, bagi warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya, akan dikenakan denda dan sanksi terberat yakni hukuman badan. (leriandokambey)
Baca juga:
- Kotor !!! Perda Sampah Bagai “Macan Ompong”
- Waspada.. Buang Sampah Sembarangan di Manado, Ini Sanksinya
- Pemkot Tak Tegas Soal Perda Sampah
- DPRD Manado Perintahkan Perda Sampah Digalakkan Kembali
- Perda Sampah Tak Ditunjang Tempat Sampah Yang Memadai